MAKALAH
APLIKASI
TEKNOLOGI PENDIDIKAN
DALAM
PEMERATAAN PENDIDIKAN
Diajukan untuk Melengkapi Tugas
Mata Kuliah
Dasar-Dasar Teknologi Pendidikan
OLEH:
ADE VIDIANTI (06032681318049)
DOSEN PENGASUH : 1. Prof. Dr. H. Fuad Abd. Rachman, M.Pd
2. Prof. Dr.
Yusufhadi Miarso, M.Sc
3. Dr. L. R. Retno
Susanti, M. Hum
PROGRAM
STUDI
MAGISTER TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Aplikasi Teknologi Pendidikan dalam Pemerataan Pendidikan pada mata
kuliah Dasa-dasar Teknologi Pendidikan ini. Shalawat dan salam semoga selalu
terlimpah pada Rasulullah Muhammad SAW.
Makalah perkuliahan ini
disusun sebagai tugas yang diberikan dari mata kuliah pengantar pendidikan tahun akademik 2013/2014.
Dalam penyusunan makalah
perkuliahan ini penulis yakin masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu,
penulis berharap dosen pembimbing khususnya dan para pembaca umumnya untuk
memberikan saran dan kritik, dalam rangka mendekati penyempurnaan makalah
perkuliahan ini. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Hanya kepada Allah SWT kami
memohon semoga makalah perkuliahan ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Palembang, November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 alinea ke IV dikatakan bahwa bangsa
Indonesia mempunyai tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk
dapat mencerdaskan kehidupan bangsa maka perlu diselenggarakan suatu proses
yang disebut dengan pendidikan. Pendidikan menurut Undang-undang No.20 tahun
2003 tentang Sisdiknas yaitu:
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sejalan
dengan undang-undang tersebut pemerintah juga mengeluarkan pasal 31 ayat 1 yang
berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini
dilakukan untuk mengupayakan agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan
kesempatan belajar yang sama atau mendapatkan pendidikan yang sama. Artinya
pemerintah ingin mengupayakan terselenggaranya pemerataan pendidikan.
Namun, pemerataan pendidikan itu
ternyata tidak dapat dicapai dengan cara-cara yang konvensional. Banyak hal
yang menjadi kendala pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pendidikan
tersebut. Kendala-kendala tersebut diantaranya adalah keadaan geografis yang
sulit dijangkau (di daerah terpencil/terpelosok), transportasi yang kurang,
tingkat ekonomi masyarakat menengah ke bawah, sibuk bekerja (mencari nafkah)
sehingga tidak memungkinkan mereka untuk bisa melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi/kurangnya kesadaran akan arti pentingnya pendidikan.
Oleh karena itu, perlu diadakan
model pembelajaran lain yang dapat mewujudkan pemerataan pendidikan. Teknologi
pendidikan sebagai suatu disiplin keilmuan, dapat merupakan alternatif tindakan
kebijakan untuk pemerataan pendidikan. Apa saja bentuk aplikasi yang dapat
dilakukan oleh teknologi pendidikan dalam mengupayakan pemerataan sistem
pendidikan? Untuk mengetahu hal tersebut
lebih lanjut, di dalam makalah ini akan dibahas tentang “Aplikasi Teknologi
Pendidikan dalam Pemerataan Pendidikan”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1.
Apakah
definisi Teknologi Pendidikan?
2.
Apasajakah
yang dapat dilakukan untuk mengupayakan pemerataan pendidikan?
3.
Bagaimanakah
aplikasi teknologi pendidikan dalam mengupayakan pemerataan pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.
Definisi
Teknologi Pendidikan.
2.
Pemerataan
pendidikan.
3.
Aplikasi
teknologi pendidikan dalam mengupayakan pemerataan pendidikan.
D. Manfaat
Hasil
pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi:
1.
Penulis, guna menambah pengetahuan
tentang aplikasi teknologi
pendidikan dalam mengupayakan pemerataan pendidikan.
2.
Pembaca, guna nenambah wawasan dan dapat dijadikan sebagai
referensi untuk pembuatan makalah Dasar-dasar Teknologi Pendidikan berikutnya.
PEMBAHASAN
A. Definisi Teknologi Pendidikan
Bayak ahli yang mendefenisikan
mengenai defenisi dari teknologi pendidikan. Di dalam makalah ini hanya akan
penulis bahas beberapa saja, antara lain: Menurut AECT dalam Miarso (2004:76)
teknologi pendidikan adalah “proses yang kompleks dan terpadu yang melibatkan
orang, prosedur, gagasan, peralatan, dan organisasi untuk menganalisis masalah,
mencari jalan pemecahan masalah yang menyangkut semua aspek belajar manusia”. Dari
defenisi ini dapat kita kaji bahwa semua komponen dalam teknologi pendidikan
saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain dalam aspek belajar
manusia.
Sejalan dengan hal tersebut,
Lokakarya Nasional Teknologi Pendidikan dalam Miarso (2004:77) menjelaskan
bahwa teknologi pendidikan adalah suatu bidang yang berkepentingan dengan usaha
memudahkan proses belajar dengan ciri-ciri khas 1) memberikan pelatihan khusus
dan pelayanan pada kebutuhan yang unik dari masing-masing sasaran didik, 2)
menggunakan aneka ragam dan sebanyak mungkin sumber belajar, 3) merupakan
pendekatan sistem. Defenisi ini menjelaskan bahawa teknologi pendidikan
mempunyai peran untuk mengatasi berbagai masalah belajar peserta didik dengan
menggunakan aneka ragam sumber belajar.
Kemudian Nasution (2008:1)
teknologi pendidikan adalah “pengembangan, penerapan dan penilaian
sistem-sistem, teknik dan alat bantu untuk memperbaiki dan meningkatkan proses
belajar manusia”. Di sini diutamakan proses belajar itu sendiri disamping
alat-alat yang dapat membantu proses belajar itu.
Dari beberapa defenisi di atas
dapat penulis simpulkan bahwa teknologi pendidikan adalah proses yang kompleks
dan terpadu yang melibatkan komponen-komponen belajar untuk mengatasi berbagai
masalah belajar manusia dengan menggunakan berbagai sumber belajar yang ada.
B. Pemerataan Pendidikan
Pemerataan
pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk memperoleh
pendidikan, sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan SDM untuk
menunjang pembangunan (Tirtarahardja
& La Sulo, 2005:227). Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih
banyak warga negara khususnya anak usia sekolah tidak dapat ditampung di dalam
sistem atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilitas belajar yang
tersedia.
Banyak macam pemecahan masalah yang sedang
dan telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pendidikan
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, langkah-langkah ditempuh melalui
cara konvesional dan cara inovatif.
Cara konvensional antara lain: 1) membangun
gedung sekolah seperti SD Inpres dan atau ruangan belajar; 2) menggunakan
gedung sekolah untuk double shift
(sistem bergantian pagi dan sore). Sedangkan cara yang inovatif antara lain: 1)
sitem pamong (pendidikan oleh masyarakat, orang tua, dan guru) atau Inpacts System (Intrucsional Management by
Parent, Community and Teacher); 2) SD kecil pada daerah terpencil; 3)
sistem guru kunjung; 4) SMP Terbuka (ISOSA – in School Out off School Approach); 5) kejar paket A, B dan C; dan
6) Belajar jarak jauh seperti Universitas Terbuka (Tirtarahardja & La Sulo,
2005:231-232).
C. Aplikasi Teknologi Pendidikan dalam Mengupayakan Pemerataan Pendidikan
Dalam makalah ini penulis akan membahas
masalah pemerataan pendidikan yang diwujudkan melalui pemerataan kesempatan
belajar menurut Prawiradilaga & Evelin Siregar (2004: 190-297) yakni:
1. Belajar Mandiri
Belajar mandiri adalah belajar yang dapat
memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk mencerna materi ajar
dengan sedikit bantuan guru. Mereka dapat mengikuti kegiatan belajar dengan
materi ajar yang sudah dirancang khusus sehingga masalah atau kesulitan belajar
sudah diantisipasi sebelumnya. Belajar mandiri ini sangat bermanfaat, karena
dianggap luwes, tidak mengikat, serta melatih kemandirian siswa agar tidak
bergantung atas kehadiran atau uraian materi ajar dari guru (Prawiradilaga
& Evelin, 2004:190).
Model-model
belajar mandiri antara lain:
a. Sistem Belajar Terbuka (SBT).
Sistem
Belajar Terbuka merupakan proses belajar mandiri yang dirancang tanpa
mengindahkan persyaratan umum dan akademik, seperti batasan usia dan pendidikan
sebelumnya, seperti layaknya belajar di kelas konvensional. SBT tidak memiliki
jadwal dan lokasi tertentu, sehingga memungkinkan seseorang untuk belajar
sesuai dengan ritme, gaya belajar, serta laju belajarnya sendiri.
Tidak
ada pembatasan usia, lokasi belajar dapat ditentukan sendiri oleh siswa, dengan
demikian siswa dapat belajar dengan leluasa tanpa terganggu atau mengganggu
siswa lain (Malone,1997; Dorel, 1993; Prawiradilaga & Evelin,2004). Namun SBT memiliki kelemahan yakni:
1)
Diperlukan
kedewasaan sikap siswa/peserta didik dalam proses belajar untuk menghadapi
kendala dan menentuka pemecahan sendiri;
2)
Tidak
terjadi proses sosialisasi menyebabkan SBT dijauhi oleh siswa usia tertentu.
Peserta didik merasa tidak mempunyai teman sekelas/seangkatan;
3)
Adanya
keterlambatan respons atas kesulitan belajar, sedanhgkan dalam kelas
konvensional guru segera menanggapinya; dan
4)
Di
Indonesia masyarakat masih percaya bahwa proses belajar berikut kehadiran guru
adalah proses belajar yang sebenarnya (Prawiradilaga & Evelin, 2004:192).
b. Belajar Jarak Jauh (BJJ).
Arti
sebenarnya BJJ adalah antara siswa dan penyaji materi terpisah oleh jarak,
sehingga perlu ada upaya tertentu untuk mengatasinya. BJJ sudah 3 kali
berevolusi, generasi pertama BJJ adalah coresspondence
learning. Materi ajar dikirim melalui jasa pos. generasi kedua BJJ ditandai
dengan penggunaan media audiovisual dan pragram pelatihan berasas komputer
(computer based training or CBT), berikut pragram tutorial terjadwal. Sedangkan
generasi ketiga BJJ sudah menggunakan jasa telekomunikasi seperti mesin faks, teleconference (melalui satelit) atau
email (Malone:1997; Prawiradilaga & Evelin, 2004:192).
c. Belajar Mandiri di Organisasi: Flexsible Learning dan Belajar Berasas Sumber (Resource-based Learning).
Dorrell dalam Prawiradilaga &
Evelin, 2004:193 mengatakan bahwa fleksible
learning adalah “proses belajar yang memanfaatkan semua sumber belajar yang
tersedia, sebagaimana dibutuhkan oleh peserta didik”. Untuk mendukung
kelancaran proses belajar segala sumber belajar berikut SDM harus tersdia dan
bekerja sama sebagai suatu sitem. Bagi kemudahan pemanfaatan sumber belajar
tersebut, maka diperlukan pelembagaan dan pengelolaan sumber belajar yang
sebaik-baiknya.
Organisasi
tertentu di Inggris mewujudkan kesempatan belajar bagi semua pegawainya dengan
mendirikan pusat sumber belajar. Upaya ini dikembangkan menjadi salah satu
model belajar mandiri yang disebut Resource-based
Learning(R-b L) atau belajar berasas sumber (BAS). Siapapun dapat belajar
disana, kapan saja, apa saja, dengan siapa saja tanpa mengganggu beban kerja
atau kegaiatn bisnis lainnya (Prawiradilaga & Evelin, 2004:193).
2. E-Learning.
E-Learning terdiri dari dua bagian, yaitu ‘e’
yang merupakan singkatan dari ‘elektronic’
dan ’learning’ yang berarti
‘pembelajaran’. Jadi, e-learning berarti
pembelajaran dengan menggunakan jasa bantuan elektronika, khususnya perangkat
komputer (Prawiradilaga & Evelin, 2004:197-198). E-Learning sering disebut pula dengan ‘online course’ yaitu program
yang pelaksanaannya didukung oleh jasa teknologi seperti telepon, audio, vidiotape, transmisi satelit atau
komputer.
Karakteristik e-Learning antara lain:
a.
Memanfaatkan
jasa teknologi elektronik; dimana guru dan siswa, siswa dan siswa, atau guru
dan guru dapat berkomunikasi dengan relatif mudah;
b.
Memanfaatkan
keunggulan komputer;
c.
Menggunakan
bahan ajar bersifat mandiri disimpan dikomputer sehingga dapat diakses oelh
guru dan siswa kapan saja dan dimana saja bila yang bersangkutan memerlukannya;
dan
d.
Memanfaatkan
jadwal pembelajaran, kurikulum, hasil kemajuan belajar dan hal-hal yang
berkaitan dengan administrasi pendidikan dapat dilihat setiap saat di komputer
(Prawiradilaga & Evelin, 2004:199).
3. Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Sesuai denganUndang-undang No.20 tahun 2003 tentang
sisdikas PLS berubah nama menjadi Pendidikan Nonformal. PLS merupakan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
berkesinambungan seperti kepramukaan, kursus dan lain-lain (Tirtarahardja &
La Sulo, 2005:264).
Secara umum manfaat PLS antara lain: a) mempercepat
program wajib belajar pendidikan dasar; b) memperluas dan menciptakan lapangan
kerja; c) terhadap jalur luar sekolah dapat menjadi suplemen, komplemen dan
substitusinya (memberikan pelayanan pendididkan yang tidak dapat dilakukan
jalur sekolah); d) menyiapkan tenaga kerja terampil dan siap kerja; e)
membentuk manusia mandiri dan siap kerja; f) mencegah urbanisasi; dan g)
memberantas buta huruf (Prawiradilaga & Evelin, 2004:225).
4. SLTP/SMP Terbuka (SMPT).
SMP Terbuka adalah sub sistem
sekolah yang mempunyai ciri: 1) siswanya lebih banyak melakukan belajar mandiri; 2) seorang guru berbagi peran dengan narasumber lain, baik yang berada dekat dengan siswa ataupun
yang jauh dengan siswa; 3) sumber belajarnya bervariasi, dengan kemasan dan
tujuan untuk bisa digunakan sarana belajar mandiri; 4) mempertimbangkan kondisi dan karakteristik siswa dam pelaksanaan
belajar-pembelajran; 5) kegiatan
belajar-pembelajaran tidak terjadwal pada tempat dan waktu yang ketat; dan 6) memanfaatkan lingkungan tempat tinggal
anak didik sebagai sumber belajar, Miarso (2004:239).
SMPT sebagai subsistem yang direncanakan pada
tahun 1976 adalah salah satu bentuk pendidikan terbuka, yang merupakan aplikasi
teknologi pendidikan. sistem itu dirancang untuk mengatasi masalah belajar
khususnya bagi mereka yang karena berbagai macam kendala tidak memperoleh
kesempatan belajar yang lazim, sementara mereka mempunyai potensi untuk
belajar, dan masih ada sumber belajar lain yang belum dimanfaatkan.
Adapun manfaat
diselenggarakannya SMP terbuka
bagi orang tua dan masyarakat adalah: 1) kegiatan sosial
ekonomi yang tidak terganggu; 2) biaya dapat
ditekan serendah mungkin; 3)
dihargainya anggota masyarakat yang mampu bertindak sebagai narasumber; 4) meningkatnya taraf pendidikan dasar yang diperlukan dalam menghadapi pembangunan dan perkembangan zaman; dan 5) dikembangkannya sumber belajar baru yang berarti membuka kesempatan dimanfaatkannya sarana yang belum terpakai.
Sedangkan
maanfaat diselenggarakannya SMP Terbuka
bagi pemerintah antaralain: 1) dapat
dipercepatnya perluasan kesempatan belajar pada jenjang SMP; 2) tidak diperlukannya biaya yang besar untuk pembangunan sekolah dan pengangkatan guru baru; dan 3) meningkatnya
partisipasi dan kepedulian masyarakat sehingga lebih memperingan tanggungjawab pemerintah (Miarso, 2004:243).
5. University of the People (UoPeople).
University of the People adalah
institusi akademis online nirlaba yang tidak memungut biaya kuliah, dengan misi
demokratisasi pendidikan tinggi dengan menyediakan akses universal studi ke
perguruan tinggi. Bisnis nirlaba ini memanfaatkan adanya jaringan internet di
seluruh dunia sehingga menurunkan biaya yang dibutuhkan untuk membawa studi
perguruan tinggi ke seluruh dunia.
University of
the People ini didirikan
tahun 2009. Kampusnya adalah di dunia maya. Presidennya Shai Reshef. Lokasi di Pasadena, CA,
U.S. situsnya http://www.uopeople.org/.
Akademiknya
yakni: University of the People terinspirasi oleh metodologi
pembelajaran antar sesama teman. Dalam komunitas studi online ini,
mahasiswa dari seluruh dunia (termasuk Indonesia) akan melakukan aktivitas
membaca, berbagi sumber rujukan, saling bertukar ide dan mendiskusikan
pertanyaan yang ditugaskan. Universitas ini akan mempekerjakan pengajar yang
dibayar dan sukarelawan, yang akan berpartisipasi dan mengawasi proses penilaian,
serta mengembangkan kurikulum. Pengajar akan terdiri dari dosen aktif dan
pensiun, pustakawan, mahasiswa tingkat master, dan para profesional lain.
Walaupun tidak ada biaya kuliah,
universitas ini akan memungut biaya pendaftaran mulai $ 15 sampai $ 50 dan
biaya pemeriksaan mulai $ 10 sampai $ 100. Biaya ini akan
disesuaikan berdasarkan pada kondisi perekonomian di negara asal mahasiswa.
Seluruh biaya telah dibebaskan untuk periode pertama dan kedua. Para pendidik
yang mempertanyakan bagaimana sistem akan tetap efektif dengan adanya
batas-batas nasional dan budaya, terutama ketika menetapkan kredit dan gelar.
Di samping itu, Yohanes Bourne, direktur eksekutif Konsorsium Sloan,
menyatakan bahwa peluang universitas ini untuk mendapatkan akreditasi sangat tipis
bahkan hampir tidak mungkin (Dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/University_of_the_People
yang diunduh tanggal 10 Desember 2013).
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari isi makalah di atas dapat
disimpulkan bahwa teknologi pendidikan adalah proses yang kompleks dan terpadu
yang melibatkan komponen-komponen belajar untuk mengatasi berbagai masalah
belajar manusia dengan menggunakan berbagai sumber belajar yang ada.
Pemerataan pendidikan adalah
persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan,
sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembangunan SDM untuk menunjang
pembangunan
Teknologi
pendidikan berperan dalam pemerataan pendidikan melalui pembentukan belajar
mandiri, e-learning, PLS, SMPT, dan University of the People.
B. Saran
Saran
penulis dari makalah ini yakni sebagai manusia hendaknya kita selalu mengikuti
proses pendidikan agar dapat selalu meningkatkan kualitas dan untuk
mempertahankan hidup karena pendidikan dapat berlangsung sepanjang hayat kapan
saja dan dimana saja tanpa ada batasan usia, ruang dan waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Miarso, Y. 2004. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan.
Jakarta: Kencana Prenada Media.
Nasution. 2008. Teknologi
Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Prawiradilaga, & Eveline. 2004. Mozaik Teknologi
Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Tirtarahardja & La Sulo. 2005.
Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar