MAKALAH
LANDASAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Diajukan untuk Melengkapi Tugas
Mata Kuliah
Dasar-Dasar Teknologi Pendidikan
OLEH:
ADE VIDIANTI (06032681318049)
DOSEN PENGASUH : 1. Prof. Dr. H. Fuad Abd. Rachman, M.Pd
2.
Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc.
3. Dr. L. R. Retno
Susanti, M. Hum
PROGRAM
STUDI
MAGISTER TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta
hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul Landasan Kebijakan Pendidikan pada mata kuliah Dasa-dasar Teknologi
Pendidikan ini. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah pada Rasulullah
Muhammad SAW.
Makalah perkuliahan ini
disusun sebagai tugas yang diberikan dari mata kuliah psikologi tahun akademik
2013/2014.
Dalam penyusunan makalah
perkuliahan ini penulis yakin masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu,
penulis berharap dosen pembimbing khususnya dan para pembaca umumnya untuk
memberikan saran dan kritik, dalam rangka mendekati penyempurnaan makalah
perkuliahan ini. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Hanya kepada Allah SWT kami
memohon semoga makalah perkuliahan ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Palembang, Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ....................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................... iii
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan
Masalah..........................................................................
2
C. Tujuan .................................................................................................... 2
D. Manfaat................................................................................................... 2
PEMBAHASAN
A. Defenisi
Landasan Kebijakan Pendidikan ................................... ......... 3
B. Kebijakan-kebijakan
Pemerintah dalam bidang Pendidikan......... ......... 3
C. Kebijakan
di tingkat sekolah dan landasannya....................................... 10
D. Kebijakan
Pendidikan berkenaan dengan Teknologi Pendidikan........... 11
PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................. 13
B. Saran....................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................... ......... 14
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa:
Pendidikan
merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya agar
memiliki kekuasaan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, berakhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat,
bangsa dan negara.
Pemerintah
dan pihak-pihak yang terkait di bidang pendidikan selalu berusaha untuk
memperbaiki proses dan hasil pendidikan, usaha tersebut dilakukan dengan
berbagai cara diantaranya melakuakan berbagai macam penelitian yang dikaji dari
komponen-komponen pendidikan, perbaikan dan penyempurnaan kurikulum, sumber
belajar (bahan-bahan instruksional), sistem penilaian, manajemen pendidikan,
penataan guru, kegiatan pembelajaran, dan lain-lain. Semuanya itu merupakan
bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan khusunya dalam
meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Upaya untuk memperbaiki kualitas
pendidikan nasional ini dilakukan guna mencapai cita-cita bangsa yang tertuang
dalam UUD 1945 yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa. Meningkatkan proses dan hasil belajar para siswa adalah salah satu indikator kualitas pendidikan, perbaikan, dan
penyempurnaan sistem pengajaran merupakan upaya yang langsung dan nyata. Upaya
tersebut diarahkan kepada kualitas pengajaran sebagai suatu proses yang
diharapkan dapat menghasilkan kualitas hasil belajar siswa. Teknologi
pendidikan adalah salah satu upaya yang juga dapat dilakukan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya
lain yang dapat dilakukan adalah melakukan pembaharuan atau inovasi dalam
bidang pendidikan. Pembaharuan atau inovasi pendidikan merupakan suatu
perubahan yang baru, yang kualitatif dan berbeda dar
sebelumnya, serta
sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pendidikan.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan
dalam pendidikan. Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang
Dasar 1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
menteri, dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang
dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya ada yang berkaitan dengan teknologi
pendidikan. Di dalam makalah ini penulis mencoba memaparkan landasan-landasan
apa saja yang melatar belakangi kebijakan-kebijakan dalam pendidikan? dan
kebijakan-kebijkan apa saja yang ada dalam dunia pendidikan khususnya yang berkenaan
teknologi pendidikan ?
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka rumusan makalah ini adalah:
1. Apakah
yang dimaksud dengan landasan kebijakan pendidikan?
2. Apasajakah
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan?
3. Apa
saja contoh kebijakan di tingkat sekolah dan landasannya?jakan
4. Apa
saja kebijakan pendidikan yang berkenaan dengan teknologi pendidikan?
C. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang:
1. Landasan
kebijakan pendidikan.
2. Kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan
3. Kebijakan
di tingkat sekolah dan landasannya.
4. Kebijakan
yang berhubungan dengan Teknologi Pendidikan.
D. Manfaat
Hasil
pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi:
1. Penulis
guna menambah pengetahuan penulis tentang landasan kebijakan pendidikan.
2.
Pembaca guna nenambah wawasan dan dapat dijadikan sebagai
referensi untuk pembuatan makalah Dasar-dasar Teknologi Pendidikan berikutnya.
PEMBAHASAN
A. Defenisi Landasan Kebijakan Pendidikan
Pendidikan
di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan dirinya agar memiliki kekuasaan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, berakhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam
melaksanakan kegiatan pendidikan selalu ada kebikajan-kebikan yang di pakai dan
harus dilaksanakan. Kebijakan menurut Wikipedia (2013) adalah “rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman
dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak”. Dan setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu ada landasan yang
menopangnya. Landasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:310) adalah
“alas atau tumpuan”.
Dari defenisi di atas, dapat penulis disimpulkan
bahwa landasan kebijakan pendidikan adalah tumpuan konsep dan asas yang menjadi
pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Semua kebijakan
yang dikeluarkan dalam dunia pendidikan harus berdasarkan landasan pendidikan
yang ada.
B. Kebijakan-kebijakan Pendidikan di
Indonesia
Pemerintah
sudah berusaha untuk selalu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Salah
satu usaha yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan di
bidang pendidikan. Berikut ini ada beberapa kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan bidang pendidikan menurut Pidarta (2009:43-70) yaitu:
1.
Undang-undang Dasar 1945.
Dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea ke 4 di jelaskan bahwa: “ Atas berkat
Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan
mewujudkan statu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari
isi alinea tersebut yang salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka
rakyat Indonesia harus mendapatkan pendidikan. Dari sini pemerintah membaut
kebijakan lagi yang di atur dalam pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5),
kemudian diatur juga dalam pasal pasal 32 ayat (1) dan (2).
Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pasal 2 berbunyi: Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat
ini berkaitan dengan wajib belajar 13 tahun di SD, SMP dan SMA yang sedang
dilaksanakan. Agar wajib belajar ini
berjalan dengan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh negara. Kewajiban
warga negara ini berkaitan erat dengan pasal 31 ayat 4 yang berbunyi: Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; Pasal ini mengharuskan negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Pasal 3 ayat
ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan suatu sistem
pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara
mendapatkan pendidikan. Kalau karena satu hal seseorang tidak bisa nmendapatkan
kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Atas
dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani
masyarakat terpencil, masyarakat yang penduduknya sedikit, dan masyarakat yang
penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah sekolah yang
dimaksud antara lain ialah SD kecil, SD pamong, SMP terbuka, dan sistem belajar
jarak jauh.
Sedangkan ayat
5 pasal 31 ini berbunyi: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal ini menginginkan dalam proses
pendidikan dimasukkan juga pengenalan-pengenalan terhadap tehnologi, menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa supaya nantinya dengan bekal
tersebut masyarakat di Indonesia bisa hidup sejahtera.
Tidak hanya dari pasal 31,
kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pendidikan ini
juga di atur dalam pasal 32 ayat 1 dan 2. Ayat 1 bermaksud memajukan budaya
nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan
ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
bagian dari budaya nasional. Pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan sebab
pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti telah kita ketahui bahwa
kebudayaan adalah hasil dari
budi
daya manusia. Kebudayaan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan.
Sementara itu sebagian dari budi daya manusia bisa dikembangkan kemampuannya
melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaanpun akan maju
pula.
2.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diantara peraturan
perundang-undangan RI yang paling banyak
membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sebab
undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan.
Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu
bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan
tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Dalam makalah ini berkenaan dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 penulis hanya akan membahas pasal-pasal
penting yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk
mengembangkan pendidikan. Pertama pasal 1 ayat 2 dan 5. Ayat 2 berbunyi: Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan
berakar pada kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya pasal 1 ayat 5
berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang
berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang
mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud
dengan tenaga
kependidikan tertera dalam Pasal 39 ayat 1 yang
mengatakan: Tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi,
pengelolaan/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan
pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan tehnisi sumber belajar.
Dari ketujuh macam tenaga
kependidikan tersebut diatas, ditambah ayat 2 tentang pendidikan, yang sudah
jelas kedudukan dan wewenangnya, baik karena keahliannya maupun karena surat
keputusan yang diterimanya adalah penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang
pendidikan, pustakawan, laboran dan tehnisi sumber belajar. Bukan hanya warga
masyarakat yang mengabdikan diri informal dan non formal saja yang peranannya
sah sebagai pendidik, tetapi juga bagi mereka yang mengabdikan diri di jalur
formal.
Pasal di atas berkaitan dengan
Pasal 6 sebagai berikut: Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti
pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana
kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat. Jadi, disamping
masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai
kewajiban memikirkan, memberikan masukan, dan membantu penyelenggaraan
pendidikan jalur sekolah.
Kini mari kita bahas isi pasal 5
undang-undang pendidikan kita, yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka
yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat
khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Sementara itu pasal 6 mewajibkan
warga negara berusia 7 sampai dengan 15 tahun mengikuti pendidikan dasar.
Selanjutnya undng-undangpendidikan
ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur pendidikan nonformal dan informal
yang tertera dalam pasal 13. Dikatakan jalur pendidikan formal merupakan
pendidikan yang diselenggarakan
disekolah secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
disekolah secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
Pada jalur
pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional (Pasal 5). Pendidikan kedinasan tertulis pada Pasal 29 yang
menyatakan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang
diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah. Pendidikan ini
bisa dalam jalur formal dan nonformal. Pendidikan anak usia dini tertuang pada
pasal 28, yang dapat terjadi pada jalur formal, nonformal dan informal.
Hal lain yang
perlu diberi penjelasan adalah pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
Pasal 20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institut dan universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional. Sementara itu
akademik dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Kini pembahasan
akan dilanjutkan pada peserta didik. Pasal 12 menyebutkan peserta didik berhak
untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang
diajarkan oleh pendidik yang seagama. Selanjtnya Pasal 39 yang mengatur tentang kewajiban
tenaga kependidikan. Kemudian pasal 45 yang menyangkut pengadaan dan
pendayagunaan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah,
masyarakat dan keluarga peserta didik.
Lalu pasal yang
bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36 ayat 1
yang berbunyi: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan
ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa (agama),
peningkatan ahlak mulia, peningkatan potensi, kecerdsan, dan minat keragaman
potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, teknologi dan seni,
dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan
nasional.
Bagian terakhir
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 ini akan membahas Pasl 58 yang mengatakan
evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu
evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri yang mengacu pada kriteria standar nasional ( dikutip dalam Pidarta,
2009:45-68).
3.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Ada beberapa hal yang akan di bahas
dalam undang-undang ini terutama hal-hal yang belum banyak disosialisasikan
kepada masyarakat, khususnya kepada para mahasiswa.
Pasal 8 berbunyi: Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Sementara itu pasal 10 menyatakan: Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Yang
menarik di sini adalah pernyataan yang menekankan kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Di sini guru diminta tidak hanya sekedar mengajar
agar peserta didik paham dan terampil tentang materi pelajaran yang di ajarkan,
melainkan materi pelajaran itu hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Sertifikasi
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (Pasal
11). Ini berarti sertifikasi tidak boleh diselenggarakan oleh pihak lain ketentuan
ini bermaksud menjaga mutu kualifikasi guru. Bagi guru yang berkualifikasi
memenuhi persyaratan tersebut di atas diberi imbalan seperti yang tertuang
dalam pasal 15 dan 19. Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas
belajar (Pasal 40).
Pasal 24 menentukan tentang pengangkatan guru. Pasal
42 menguraikan tentang organisasi profesi guru beserta wewenagnya. Selanjutnya
pasal tentang Dosen. Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk
mengajar diprogram dipolma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk
mengajar di pascasarjana. Pada pasal 48 disebutkan persyaratan untuk menduduki
jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor. Dan terakhir pasal 49
menyebutkan guru besar memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat
istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat menjadi
profesor paripurna (dikutip dalam Pidarta, 2009:68-71).
C. Kebijakan Pendidikan di Tingkat
Sekolah dan Landasannya
Berikut ini adalah kebijakan pendidikan yang ada di
sekolah tempat penulis mengajar (SMK N.2
OKU):
No
|
Kebijakan
Kepala Sekolah
|
Landasan
|
1
|
· Siswa
diwajibkan mengikuti kegiatan upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari
besar lainnya.
|
Filosofis & Historis
|
2
|
· Siswa
diwajibkan bersalaman ketika bertemu dengan guru-guru di SMK N.2 OKU.
· Mengikuti
kegiatan pembacaan surat Yassin dan tausiah setiap hari sabtu.
· Membayar amal
jum’at.
· Mengikuti
senam bersama dan jum’at bersih.
· Memakai baju
praktik dan alat K3 lainnya ketika berada di laboratorium.
|
Budaya
|
3
|
· Siswa
bekerjasama dengan siswa lain dalam berbagai kegiatan seperti pembuatan kebun
jurusan, menjaga dan menanami kebun dengan tanaman apotik hidup.
· Menjenguk
teman yang sakitnya sudah 3 hari atau lebih.
· Membantu dan
menjenguk teman yang terkena musibah.
|
Sosial
|
4
|
· Siswa
diwajibkan membuang sampah secara terpisan antara sampah organik dan an
organik, kemudian sampah tersebut di buang di bang sampah yang sudah
disediakan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan sampah an organik
akan di jual. Uang hasil penjulan sampah akan di pakai untuk membeli sarana
dan prasarana yang dibutuhkan di sekolah.
· Bagi siswa
jurusan Tata Boga, wajib menjual hasil masakannya untuk mengetahui tingkat
keuntungan yang diperoleh dan belajar berwirausaha.
|
Ekonomi
|
5
|
· Siswa belajar
berpolitik melalui Kegiatan OSIS
|
Politik
|
6
|
· Siswa yang
sudah berumur 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM boleh membawa kendaraan
ke sekolah.
|
Hukum
|
7
|
· Sekolah
memberikan fasilitas lab komputer yang dilengkapai dengan wifi, setiap anak
bebas mengakses internet di sekolah.
|
Teknologi
|
8
|
· Sekolah
membuat peraturan-peraturan yang harus di patuhi oleh siswa, setiap yang
melanggar akan di kenakan point pelanggaran. Setiap siswa yang sudah
mendapatkan point pelanggaran terbanyak akan di panggil oleh guru BP untuk
mendapatkan pengarahan, dan akan dipanggil orang tuanya. Bagi siswa yang
sudah mendapatkan point sebesar 250 maka akan di kembalikan ke orang tuanya.
|
Psikologi
|
Setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu ada
landassan yang menopangnya seperti yang sudah di tuliskan di atas.
D. Kebijakan
Pemerintah di Dunia Pendidikan Berkenaan dengan Teknologi Pendidikan
1. Radio Pendidikan
Penggunaaan
radio untuk pendidikan sebetulnya telah dimulai sejak tahun 1950-an untuk
pendidikan para tentara pelajar yang tidak sempat melakukan kegiatan tatap muka
(Sudirman Siahaan, 16-09-2008 dalam http://www.
E-dukasi.net, diambil tanggal 25 -10-2008). Dalam perkembangan berikutnya radio
pendidikan digunakan kembali mulai tahun 1972, digunakan untuk memberikan
penataran kepada guru SD yang disebut Penataran Radio Pendidikan. Gunawan
(1986:71) mengomentari radio pendidikan sebagai berikut.Tujuan proyek ini ialah
diketemukannya cara-cara yang efektif dari penggunaan radio untuk membantu
kegiatan pendidikan.
Penggunaan radio pendidikan
itu sendiri merupakan suatu inovasi di Indonesia, sebab hal itu ternyata cukup
efisien untuk penyempurnaan kemampuan mengajar para guru.Dalam perkembangannya
radio pendidikan selain untuk kepentingan pendidikan regular juga dimanfaatkan
untuk pembelajaran jarak jauh (SMP Terbuka dan UT). Radio pendidikan ini sempat
mengalami kemajuan dengan dikembangkan komunikasi radio dua arah dan ini dapat
dimanfaatkan oleh SMT Terbuka, namun perkembangan paling akhir pengelolaannya
diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat, dan ini pun tergantung perhatian
mereka (Siahaan, 2008).
2.
Televisi Pendidikan
Televisi Pendidikan di
Indonesia baru dimulai pada tahun 1985. Kemunculan pertama ini ditandai dengan
disiarkannya seria ACI (Aku Cinta Indonesia) pada tanggal 05 April 1985 pukul
19.35 di TVRI (Miarso, 2007:367). Serial ACI ini hanya sampai ACI IV,
berikutnya pemerintah bermaksud mengembangkan televisi khusus bidang
pendidikan.
Pada tahun 1991
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan PT. Cipta Lamtoro Gung
Persada yang dipimpin oleh anak mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardiyanti
Indra Rukmana untuk mengelola siaran televisi pendidikan yang bernama Televisi
Pendidikan Indonesia (TPI). Dalam kerjasama ini Pustekkom berkewajiban
menyediakan program-program pendidikan /pembelajaran dan stasiun TPI bertugas
menayangkannya. Kerjasama yang semula direncanakan selama 15 tahun ini tidak
berjalan seperti yang diinginkan. Sebagai tindak lanjut Pustekkom menjalin
kerja sama dengan TVRI dan stasiun TV lain untuk mengelola siaran pendidikan
melalui TVE (TV Edukasi) dan ini berlangsung sampai sekarang. Di samping itu
siaran televisi pendidikan yang dapat bertahan adalah siaran Universitas
Terbuka (UT). Siaran ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa UT untuk mendalami
ilmunya. Dalam perkembangan akhir-akhir ini telah banyak siaran televisi yang
bertemakan pendidikan di TV swasta. Ini merupakan keberhasilan dari sebuah
rintisan yang diawali pada tahun 1985.
3.
Jardiknas.com
Untuk Meningkatkan akses
pendidikan yang dapat diserap masyarakat sesuai dengan amat Undang-Undang Dasar
1945 pemerintah merintis dan telah mengembangakan Jejaring Pendidikan Nasional
atau Jardiknas sejak tahun 2006 telah menjadi program prioritas di Depdiknas
dan menjadi salah satu flagship yang terbesar di Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional (DeTIKNas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI. Untuk
mendukung stabilitas, kualitas, kuantitas, efektifitas, dan utilitas layanan
Jardiknas di 24.747 nodes yang tersebar merata di 33 provinsi termasuk sumatera
selatan (Sumber Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang, data Juli 2009).
4.
BSE (Buku Sekolah Elektronik)
Pemerintah juga mulai
menerbitkan Buku Sekolah Elektronik (BSE atau e-book). Berdasarkan data dari
Depdiknas, jumlah BSE yang telah ada adalah 407 judul buku dan akan bertambah
setiap tahunnya. Dengan adanya BSE ini, buku dapat didownload langsung ataupun
dicetak sendiri atau difotocopy sehingga siswa mendapatkan buku dengan harga
yang lebih murah. Dan Jaringan buku elektronik seperti:
Edukasi.Net: http://www.e-dukasi.net,Buku Sekolah
Elektronik:, ttp://bse.depdiknas.go.id,Si Cerdik: http://sicerdik.depdiknas.go.idTVE Streaming: http://tvestreaming.depdiknas.go.id, Bank Soal: http://www.e-dukasi.net,Mobile Edukasi: http://m-edukasi.netPortal video: http:// video.depdiknas.go.id
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah di atas yaitu landasan kebijakan pendidikan adalah tumpuan konsep
dan asas yang menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar berguna bagi masyarakat, bangsa dan
negara.
Dari landasan tersebut pemerintah mengeluarkan
kebijakan pendidikan yang di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
B.
Saran
Saran penulis berkenaan dengan makalah ini adalah
diharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam memajukan kualitas sistem
pendidikan nasional ini agar dapat melaksanakan perannya secara semaksimal
mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made. 2009. Landasan Kependidikan; Stimulus
Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulchan, Yaysin. 2002. Kamus Besar Bahasan
Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
1 komentar:
Terimakasih postingannya berguna sekali, jangan lupa kunjungan baliknya ya adeharyanto.com
Posting Komentar