Pages

Jumat, 07 Maret 2014



MAKALAH

LANDASAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN


 










Diajukan untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah
Dasar-Dasar Teknologi Pendidikan

OLEH:
ADE VIDIANTI (06032681318049)


DOSEN PENGASUH           :  1. Prof. Dr. H. Fuad Abd. Rachman, M.Pd
                             2. Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc.
                            3. Dr. L. R. Retno Susanti, M. Hum


PROGRAM STUDI MAGISTER TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2013

 

KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Landasan Kebijakan Pendidikan pada mata kuliah Dasa-dasar Teknologi Pendidikan ini. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah pada Rasulullah Muhammad SAW.
Makalah perkuliahan ini disusun sebagai tugas yang diberikan dari mata kuliah psikologi tahun akademik 2013/2014.
Dalam penyusunan makalah perkuliahan ini penulis yakin masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, penulis berharap dosen pembimbing khususnya dan para pembaca umumnya untuk memberikan saran dan kritik, dalam rangka mendekati penyempurnaan makalah perkuliahan ini. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hanya kepada Allah SWT kami memohon semoga makalah perkuliahan ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Palembang,  Oktober 2013

Penulis






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL  ....................................................................................... i
KATA PENGANTAR  ..................................................................................... ii
DAFTAR ISI  .................................................................................................... iii
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah..........................................................................          2
C.     Tujuan .................................................................................................... 2
D.    Manfaat................................................................................................... 2
 PEMBAHASAN
A.    Defenisi Landasan Kebijakan Pendidikan ................................... ......... 3
B.     Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam bidang Pendidikan......... ......... 3
C.     Kebijakan di tingkat sekolah dan landasannya....................................... 10
D.    Kebijakan Pendidikan berkenaan dengan Teknologi Pendidikan........... 11
 PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................. 13
B.     Saran....................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................... ......... 14



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pendidikan di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya agar memiliki kekuasaan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, berakhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa dan negara.
Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait di bidang pendidikan selalu berusaha untuk memperbaiki proses dan hasil pendidikan, usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melakuakan berbagai macam penelitian yang dikaji dari komponen-komponen pendidikan, perbaikan dan penyempurnaan kurikulum, sumber belajar (bahan-bahan instruksional), sistem penilaian, manajemen pendidikan, penataan guru, kegiatan pembelajaran, dan lain-lain. Semuanya itu merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan khusunya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional ini dilakukan guna mencapai cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meningkatkan proses dan hasil belajar para siswa adalah salah satu indikator kualitas pendidikan, perbaikan, dan penyempurnaan sistem pengajaran merupakan upaya yang langsung dan nyata. Upaya tersebut diarahkan kepada kualitas pengajaran sebagai suatu proses yang diharapkan dapat menghasilkan kualitas hasil belajar siswa. Teknologi pendidikan adalah salah satu upaya yang juga  dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melakukan pembaharuan atau inovasi dalam bidang pendidikan. Pembaharuan atau inovasi pendidikan merupakan suatu perubahan yang baru, yang kualitatif dan berbeda dar

sebelumnya, serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pendidikan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam pendidikan. Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya ada yang berkaitan dengan teknologi pendidikan. Di dalam makalah ini penulis mencoba memaparkan landasan-landasan apa saja yang melatar belakangi kebijakan-kebijakan dalam pendidikan? dan kebijakan-kebijkan apa saja yang ada dalam dunia pendidikan khususnya yang berkenaan teknologi pendidikan ?
B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan makalah ini adalah:
1.      Apakah yang dimaksud dengan landasan kebijakan pendidikan?
2.      Apasajakah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan?
3.      Apa saja contoh kebijakan di tingkat sekolah dan landasannya?jakan
4.      Apa saja kebijakan pendidikan yang berkenaan dengan teknologi pendidikan?

C.  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang:
1.      Landasan kebijakan pendidikan.
2.      Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
3.      Kebijakan di tingkat sekolah dan landasannya.
4.      Kebijakan yang berhubungan dengan Teknologi Pendidikan.

D.  Manfaat
Hasil pembuatan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi:
1.      Penulis guna menambah pengetahuan penulis tentang landasan kebijakan pendidikan.
2.      Pembaca guna  nenambah wawasan dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk pembuatan makalah Dasar-dasar Teknologi Pendidikan berikutnya.

PEMBAHASAN
A.      Defenisi Landasan Kebijakan Pendidikan

Pendidikan di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  dinyatakan bahwa:
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya agar memiliki kekuasaan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, berakhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan selalu ada kebikajan-kebikan yang di pakai dan harus dilaksanakan. Kebijakan menurut Wikipedia (2013) adalah “rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak”. Dan setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu ada landasan yang menopangnya. Landasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:310) adalah “alas atau tumpuan”.
Dari  defenisi di atas, dapat penulis disimpulkan bahwa landasan kebijakan pendidikan adalah tumpuan konsep dan asas yang menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk mengembangkan potensi peserta didik agar berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Semua kebijakan yang dikeluarkan dalam dunia pendidikan harus berdasarkan landasan pendidikan yang ada.

B.       Kebijakan-kebijakan Pendidikan di Indonesia
Pemerintah sudah berusaha untuk selalu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan. Berikut ini ada beberapa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan bidang pendidikan menurut  Pidarta (2009:43-70) yaitu:

1.    Undang-undang Dasar 1945.
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea ke 4 di jelaskan bahwa: “ Atas berkat Ramat Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan statu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari isi alinea tersebut yang salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka rakyat Indonesia harus mendapatkan pendidikan. Dari sini pemerintah membaut kebijakan lagi yang di atur dalam pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), kemudian diatur juga dalam pasal pasal 32 ayat (1) dan (2).
Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pasal 2 berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 13 tahun di SD, SMP dan SMA yang sedang dilaksanakan.  Agar wajib belajar ini berjalan dengan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh negara. Kewajiban warga negara ini berkaitan erat dengan pasal 31 ayat 4 yang berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran

pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;  Pasal ini mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
Pasal 3 ayat ini berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan suatu sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Kalau karena satu hal seseorang tidak bisa nmendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani masyarakat terpencil, masyarakat yang penduduknya sedikit, dan masyarakat yang penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD kecil, SD pamong, SMP terbuka, dan sistem belajar jarak jauh.
Sedangkan ayat 5 pasal 31 ini berbunyi: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pasal ini menginginkan dalam proses pendidikan dimasukkan juga pengenalan-pengenalan terhadap tehnologi, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa supaya nantinya dengan bekal tersebut masyarakat di Indonesia bisa hidup sejahtera.
Tidak hanya dari pasal 31, kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pendidikan ini juga di atur dalam pasal 32 ayat 1 dan 2. Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti telah kita ketahui bahwa kebudayaan adalah hasil dari

budi daya manusia. Kebudayaan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian dari budi daya manusia bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaanpun akan maju pula. 

2.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diantara peraturan perundang-undangan  RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
Dalam makalah ini berkenaan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 penulis hanya akan membahas pasal-pasal penting yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama pasal 1 ayat 2 dan 5. Ayat 2 berbunyi: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya pasal 1 ayat 5 berbunyi: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga


kependidikan tertera dalam Pasal 39 ayat 1 yang mengatakan: Tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelolaan/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan tehnisi sumber belajar.
Dari ketujuh macam tenaga kependidikan tersebut diatas, ditambah ayat 2 tentang pendidikan, yang sudah jelas kedudukan dan wewenangnya, baik karena keahliannya maupun karena surat keputusan yang diterimanya adalah penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan tehnisi sumber belajar. Bukan hanya warga masyarakat yang mengabdikan diri informal dan non formal saja yang peranannya sah sebagai pendidik, tetapi juga bagi mereka yang mengabdikan diri di jalur formal. 
Pasal di atas berkaitan dengan Pasal 6 sebagai berikut: Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat. Jadi, disamping masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai kewajiban memikirkan, memberikan masukan, dan membantu penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah.
Kini mari kita bahas isi pasal 5 undang-undang pendidikan kita, yang bermakna: Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Sementara itu pasal 6 mewajibkan warga negara berusia 7 sampai dengan 15 tahun mengikuti pendidikan dasar.
Selanjutnya undng-undangpendidikan ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur pendidikan nonformal dan informal yang tertera dalam pasal 13. Dikatakan jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan
 disekolah secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. 
Pada jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional (Pasal 5). Pendidikan kedinasan tertulis pada Pasal 29 yang menyatakan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah. Pendidikan ini bisa dalam jalur formal dan nonformal. Pendidikan anak usia dini tertuang pada pasal 28, yang dapat terjadi pada jalur formal, nonformal dan informal.
Hal lain yang perlu diberi penjelasan adalah pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Pasal 20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institut dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional. Sementara itu akademik dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Kini pembahasan akan dilanjutkan pada peserta didik. Pasal 12 menyebutkan peserta didik berhak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama. Selanjtnya   Pasal 39 yang mengatur tentang kewajiban tenaga kependidikan. Kemudian pasal 45 yang menyangkut pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga peserta didik.
Lalu pasal yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36 ayat 1 yang berbunyi: Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa (agama), peningkatan ahlak mulia, peningkatan potensi, kecerdsan, dan minat keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, teknologi dan seni, dinamika perkembangan global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional.
Bagian terakhir Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 ini akan membahas Pasl 58 yang mengatakan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang mengacu pada kriteria standar nasional ( dikutip dalam Pidarta, 2009:45-68).
3.        Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ada beberapa hal yang akan di bahas dalam undang-undang ini terutama hal-hal yang belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada para mahasiswa.
            Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu pasal 10 menyatakan: Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Yang menarik di sini adalah pernyataan yang menekankan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Di sini guru diminta tidak hanya sekedar mengajar agar peserta didik paham dan terampil tentang materi pelajaran yang di ajarkan, melainkan materi pelajaran itu hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi  diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (Pasal 11). Ini berarti sertifikasi tidak boleh diselenggarakan oleh pihak lain ketentuan ini bermaksud menjaga mutu kualifikasi guru. Bagi guru yang berkualifikasi memenuhi persyaratan tersebut di atas diberi imbalan seperti yang tertuang dalam pasal 15 dan 19. Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar (Pasal 40).
Pasal 24 menentukan tentang pengangkatan guru. Pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru beserta wewenagnya. Selanjutnya pasal tentang Dosen. Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar diprogram dipolma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana. Pada pasal 48 disebutkan persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor. Dan terakhir pasal 49 menyebutkan guru besar memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna (dikutip dalam Pidarta, 2009:68-71).

C.  Kebijakan Pendidikan di Tingkat Sekolah dan Landasannya
Berikut ini adalah kebijakan pendidikan yang ada di sekolah tempat penulis  mengajar (SMK N.2 OKU):
No
Kebijakan Kepala Sekolah
Landasan
1
·      Siswa diwajibkan mengikuti kegiatan upacara bendera setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya.
Filosofis & Historis
2
·      Siswa diwajibkan bersalaman ketika bertemu dengan guru-guru di SMK N.2 OKU.
·      Mengikuti kegiatan pembacaan surat Yassin dan tausiah setiap hari sabtu.
·      Membayar amal jum’at.
·      Mengikuti senam bersama dan jum’at bersih.
·      Memakai baju praktik dan alat K3 lainnya ketika berada di laboratorium.
Budaya
3
·      Siswa bekerjasama dengan siswa lain dalam berbagai kegiatan seperti pembuatan kebun jurusan, menjaga dan menanami kebun dengan tanaman apotik hidup.
·      Menjenguk teman yang sakitnya sudah 3 hari atau lebih.
·      Membantu dan menjenguk teman yang terkena musibah.
Sosial
4
·      Siswa diwajibkan membuang sampah secara terpisan antara sampah organik dan an organik, kemudian sampah tersebut di buang di bang sampah yang sudah disediakan. Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan sampah an organik akan di jual. Uang hasil penjulan sampah akan di pakai untuk membeli sarana dan prasarana yang dibutuhkan di sekolah.
·      Bagi siswa jurusan Tata Boga, wajib menjual hasil masakannya untuk mengetahui tingkat keuntungan yang diperoleh dan belajar berwirausaha.
Ekonomi
5
·      Siswa belajar berpolitik melalui Kegiatan OSIS
Politik
6
·      Siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM boleh membawa kendaraan ke sekolah.
Hukum
7
·      Sekolah memberikan fasilitas lab komputer yang dilengkapai dengan wifi, setiap anak bebas mengakses internet di sekolah.
Teknologi
8
·      Sekolah membuat peraturan-peraturan yang harus di patuhi oleh siswa, setiap yang melanggar akan di kenakan point pelanggaran. Setiap siswa yang sudah mendapatkan point pelanggaran terbanyak akan di panggil oleh guru BP untuk mendapatkan pengarahan, dan akan dipanggil orang tuanya. Bagi siswa yang sudah mendapatkan point sebesar 250 maka akan di kembalikan ke orang tuanya.

Psikologi

Setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu ada landassan yang menopangnya seperti yang sudah di tuliskan di atas.
D.      Kebijakan Pemerintah di Dunia Pendidikan Berkenaan dengan Teknologi Pendidikan
1.     Radio Pendidikan
Penggunaaan radio untuk pendidikan sebetulnya telah dimulai sejak tahun 1950-an untuk pendidikan para tentara pelajar yang tidak sempat melakukan kegiatan tatap muka (Sudirman Siahaan, 16-09-2008 dalam http://www. E-dukasi.net, diambil tanggal 25 -10-2008). Dalam perkembangan berikutnya radio pendidikan digunakan kembali mulai tahun 1972, digunakan untuk memberikan penataran kepada guru SD yang disebut Penataran Radio Pendidikan. Gunawan (1986:71) mengomentari radio pendidikan sebagai berikut.Tujuan proyek ini ialah diketemukannya cara-cara yang efektif dari penggunaan radio untuk membantu kegiatan pendidikan.
Penggunaan radio pendidikan itu sendiri merupakan suatu inovasi di Indonesia, sebab hal itu ternyata cukup efisien untuk penyempurnaan kemampuan mengajar para guru.Dalam perkembangannya radio pendidikan selain untuk kepentingan pendidikan regular juga dimanfaatkan untuk pembelajaran jarak jauh (SMP Terbuka dan UT). Radio pendidikan ini sempat mengalami kemajuan dengan dikembangkan komunikasi radio dua arah dan ini dapat dimanfaatkan oleh SMT Terbuka, namun perkembangan paling akhir pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat, dan ini pun tergantung perhatian mereka (Siahaan, 2008).
2.     Televisi Pendidikan
Televisi Pendidikan di Indonesia baru dimulai pada tahun 1985. Kemunculan pertama ini ditandai dengan disiarkannya seria ACI (Aku Cinta Indonesia) pada tanggal 05 April 1985 pukul 19.35 di TVRI (Miarso, 2007:367). Serial ACI ini hanya sampai ACI IV, berikutnya pemerintah bermaksud mengembangkan televisi khusus bidang pendidikan.
Pada tahun 1991 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan PT. Cipta Lamtoro Gung Persada yang dipimpin oleh anak mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardiyanti Indra Rukmana untuk mengelola siaran televisi pendidikan yang bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dalam kerjasama ini Pustekkom berkewajiban menyediakan program-program pendidikan /pembelajaran dan stasiun TPI bertugas menayangkannya. Kerjasama yang semula direncanakan selama 15 tahun ini tidak berjalan seperti yang diinginkan. Sebagai tindak lanjut Pustekkom menjalin kerja sama dengan TVRI dan stasiun TV lain untuk mengelola siaran pendidikan melalui TVE (TV Edukasi) dan ini berlangsung sampai sekarang. Di samping itu siaran televisi pendidikan yang dapat bertahan adalah siaran Universitas Terbuka (UT). Siaran ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa UT untuk mendalami ilmunya. Dalam perkembangan akhir-akhir ini telah banyak siaran televisi yang bertemakan pendidikan di TV swasta. Ini merupakan keberhasilan dari sebuah rintisan yang diawali pada tahun 1985.
3.     Jardiknas.com
Untuk Meningkatkan akses pendidikan yang dapat diserap masyarakat sesuai dengan amat Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah merintis dan telah mengembangakan Jejaring Pendidikan Nasional atau Jardiknas sejak tahun 2006 telah menjadi program prioritas di Depdiknas dan menjadi salah satu flagship yang terbesar di Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DeTIKNas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI. Untuk mendukung stabilitas, kualitas, kuantitas, efektifitas, dan utilitas layanan Jardiknas di 24.747 nodes yang tersebar merata di 33 provinsi termasuk sumatera selatan (Sumber Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang, data Juli 2009).
4.     BSE (Buku Sekolah Elektronik)
Pemerintah juga mulai menerbitkan Buku Sekolah Elektronik (BSE atau e-book). Berdasarkan data dari Depdiknas, jumlah BSE yang telah ada adalah 407 judul buku dan akan bertambah setiap tahunnya. Dengan adanya BSE ini, buku dapat didownload langsung ataupun dicetak sendiri atau difotocopy sehingga siswa mendapatkan buku dengan harga yang lebih murah. Dan Jaringan buku elektronik seperti:
Edukasi.Net: http://www.e-dukasi.net,Buku Sekolah Elektronik:, ttp://bse.depdiknas.go.id,Si Cerdik: http://sicerdik.depdiknas.go.idTVE Streaming: http://tvestreaming.depdiknas.go.id, Bank Soal: http://www.e-dukasi.net,Mobile Edukasi: http://m-edukasi.netPortal video: http:// video.depdiknas.go.id
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah di atas yaitu landasan kebijakan pendidikan adalah tumpuan konsep dan asas yang menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk mengembangkan potensi peserta didik agar berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Dari landasan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan yang di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

B.       Saran
Saran penulis berkenaan dengan makalah ini adalah diharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam memajukan kualitas sistem pendidikan nasional ini agar dapat melaksanakan perannya secara semaksimal mungkin.

DAFTAR PUSTAKA

Pidarta, Made. 2009. Landasan Kependidikan; Stimulus Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sulchan, Yaysin. 2002. Kamus Besar Bahasan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.





1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih postingannya berguna sekali, jangan lupa kunjungan baliknya ya adeharyanto.com

Posting Komentar